Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan untuk melayani kebutuhan masyarakat yang usahanya potensial untuk dikembangkan, serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tujuan pembentukan Perumda BPR Rokan Hulu adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, mendirikan BPR dengan prinsip tata kelola yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Perubahan bentuk hukum perusahaan dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
2. Modal dasar Perumda BPR Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
3. Organ Perumda BPR Rokan Hulu terdiri atas KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
4. Kewenangan KPM dapat dilimpahkan kepada pimpinan perangkat daerah melalui kewenangan mandat dan delegasi.
5. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda BPR Rokan Hulu dan memberikan nasihat kepada Direksi.
6. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPR.
7. Kegiatan usaha Perumda BPR Rokan Hulu meliputi menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, menempatkan dana pada lembaga keuangan, membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana, membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.