Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 7/2020 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Rokan Hulu.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan untuk melayani kebutuhan masyarakat yang usahanya potensial untuk dikembangkan, serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tujuan pembentukan Perumda BPR Rokan Hulu adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, mendirikan BPR dengan prinsip tata kelola yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Perubahan bentuk hukum perusahaan dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah. 2. Modal dasar Perumda BPR Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. 3. Organ Perumda BPR Rokan Hulu terdiri atas KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. 4. Kewenangan KPM dapat dilimpahkan kepada pimpinan perangkat daerah melalui kewenangan mandat dan delegasi. 5. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda BPR Rokan Hulu dan memberikan nasihat kepada Direksi. 6. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPR. 7. Kegiatan usaha Perumda BPR Rokan Hulu meliputi menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, menempatkan dana pada lembaga keuangan, membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana, membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.

1. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan. 2. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih pada Perumda BPR Rokan Hulu. 3. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda BPR Rokan Hulu. 4. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda BPR Rokan Hulu beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Rokan Hulu. 5. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan Perumda BPR Rokan Hulu. 6. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perumda BPR Rokan Hulu. 7. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih menjadi dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perumda BPR Rokan Hulu. 8. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perusda BPR) Rokan Hulu sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi Perumda BPR Rokan Hulu setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwewenang.

(-)