Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 57/2015 · Peraturan Menag No. 57 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 57 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:8 September 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku09 September 2015
Tanggal Penetapan08 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2011 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini bertujuan untuk mengelola perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Ketentuan substansial dalam statuta ini mencakup: 1. **Identitas Universitas**: Nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, dan busana akademik Universitas. 2. **Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi**: Kebebasan akademik, sistem penerimaan mahasiswa, sistem pembelajaran, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, sidang senat, gelar, ijazah, sertifikat, dan penghargaan. 3. **Sistem Pengelolaan**: Organisasi Universitas (Rektor, Wakil Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas), tugas dan kewajiban masing-masing organ, persyaratan dan pengangkatan pejabat, larangan rangkap jabatan, pemberhentian pejabat, dan laporan pertanggungjawaban. 4. **Ketenagaan**: Status kepegawaian (PNS, PPPK, Pegawai tidak tetap), rekruitmen, pengangkatan, dan pembinaan karier. 5. **Konsorsium Keilmuan**: Pembentukan konsorsium keilmuan sesuai bidang kajian Universitas. 6. **Mahasiswa**: Hak dan kewajiban mahasiswa, pengembangan diri melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta organisasi kemahasiswaan. 7. **Alumni**: Pembentukan organisasi alumni dan hubungannya dengan almamater. 8. **Persatuan Wali Mahasiswa**: Pembentukan forum wali mahasiswa untuk membantu peningkatan mutu lulusan. 9. **Sistem Penjaminan Mutu Internal**: Penjaminan mutu pendidikan tinggi, pengawasan akademik dan nonakademik. 10. **Tata Kelola**: Tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, dan standar layanan. 11. **Kode Etik**: Pelaksanaan kode etik kampus yang meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah. 12. **Perencanaan**: Penyusunan Rencana Pengembangan Universitas. 13. **Pendanaan dan Kekayaan**: Pengelolaan keuangan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan kekayaan Universitas. 14. **Sarana dan Prasarana**: Pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana untuk menunjang tridharma perguruan tinggi. 15. **Kerja Sama**: Pelaksanaan kerja sama untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Universitas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)