Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 8/2019 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019 dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja. Perubahan ini mencakup penyesuaian target indikator kerja utama, target kinerja program/kegiatan, serta arah kebijakan dan strategi kementerian. Kebijakan ini disusun untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan II dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015.

(-)

(-)