Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 12/2007 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2007
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 473.709.113.209,00, belanja daerah sebesar Rp. 619.680.213.744,00 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 145.971.100.535,00), serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 146.460.560.835,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 489.460.300,00 sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 145.971.100.535,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Bupati Luwu Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)