Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2023 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2023Tanggal Penetapan:14 Juni 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku14 Juni 2023
Tanggal Penetapan14 Juni 2023
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah. Tujuannya adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru, serta meningkatkan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan, tugas pemerintah daerah, kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan. Masyarakat berperan dalam pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan. Kerja sama dapat dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga nonpemerintah lainnya.

1. Ketentuan/Kebijakan Daerah dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (7), Pasal 52 ayat (4), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 56 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pengenaan denda administratif.