Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah. Tujuannya adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru, serta meningkatkan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan, tugas pemerintah daerah, kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan. Masyarakat berperan dalam pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan. Kerja sama dapat dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga nonpemerintah lainnya.