di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 10/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi terkait Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014. Perubahan dilakukan dengan menambahkan penjelasan pada Pasal 15 mengenai pendanaan, penanggungan resiko, dan dukungan sumber informasi terkait ketersediaan peralatan, bahan, dan komponen bangunan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Ketentuan baru ini bertujuan untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jasa konstruksi agar terwujud ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.