Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 10/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:29 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan29 Mei 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 181)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi terkait Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014. Perubahan dilakukan dengan menambahkan penjelasan pada Pasal 15 mengenai pendanaan, penanggungan resiko, dan dukungan sumber informasi terkait ketersediaan peralatan, bahan, dan komponen bangunan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Ketentuan baru ini bertujuan untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jasa konstruksi agar terwujud ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.

(-)

(-)