di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 24/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek bertujuan untuk meningkatkan ketertiban jalur/rute angkutan umum, memberikan kenyamanan transportasi bagi masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi izin trayek. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan izin trayek bagi perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan kota di Kota Pekalongan, di mana setiap perusahaan wajib memiliki izin trayek dari Walikota berdasarkan azas domisili hukum kendaraan dan kebutuhan yang disesuaikan dengan pola angkutan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi pemegang izin trayek untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam surat izin, dengan izin tidak dapat dipindahtangankan. Penggantian nama pemegang izin memerlukan permohonan baru. Izin trayek dapat dicabut jika perusahaan tidak beroperasi dalam waktu tiga bulan sejak izin berlaku, tidak memenuhi ketentuan izin, atau demi kepentingan umum. Retribusi izin trayek dikenakan pada pemberian izin baru dan perpanjangan izin, dengan tarif yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah. Wajib retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek atau izin operasi.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran retribusi, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Dalam hal keterlambatan pembayaran, dikenakan sanksi administratif berupa denda. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. Pemerintah Kota Pekalongan juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.