Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 24/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2011Tanggal Penetapan:29 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku29 November 2011
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2002 Seri B Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek bertujuan untuk meningkatkan ketertiban jalur/rute angkutan umum, memberikan kenyamanan transportasi bagi masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi izin trayek. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan izin trayek bagi perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan kota di Kota Pekalongan, di mana setiap perusahaan wajib memiliki izin trayek dari Walikota berdasarkan azas domisili hukum kendaraan dan kebutuhan yang disesuaikan dengan pola angkutan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi pemegang izin trayek untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam surat izin, dengan izin tidak dapat dipindahtangankan. Penggantian nama pemegang izin memerlukan permohonan baru. Izin trayek dapat dicabut jika perusahaan tidak beroperasi dalam waktu tiga bulan sejak izin berlaku, tidak memenuhi ketentuan izin, atau demi kepentingan umum. Retribusi izin trayek dikenakan pada pemberian izin baru dan perpanjangan izin, dengan tarif yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah. Wajib retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek atau izin operasi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran retribusi, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Dalam hal keterlambatan pembayaran, dikenakan sanksi administratif berupa denda. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. Pemerintah Kota Pekalongan juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak dibayar.