Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Pendidikan Negeri Singaraja Menjadi Universitas Pendidikan Ganesha

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2006 · PERPRES No. 11 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2006Tanggal Penetapan:11 Mei 2006
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Institut Keguruan dan Pendidikan Negeri Singaraja Menjadi Universitas Pendidikan Ganesha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2006
Tanggal Penetapan11 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perguruan tinggi dengan mengubah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas kewenangan dan meningkatkan kemampuan akademik dan profesional sumber daya manusia. Universitas Pendidikan Ganesha akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu, teknologi, dan seni, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional.

1. Peraturan pelaksanaan mengenai Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)