di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 12/2021 · Peraturan Polri No. 12 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 atau 0% atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan pertimbangan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan tarif bagi masyarakat dalam kondisi tertentu. Ketentuan substansial mencakup pengenaan tarif Rp 0,00 atau 0% untuk layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar, tidak mampu secara ekonomi, atau untuk keperluan sosial, keagamaan, kenegaraan, mahasiswa/pelajar, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Persyaratan khusus meliputi dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu atau izin usaha mikro.