Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 6/2018 · Perda Kota Ternate No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Air Domestik
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan air limbah domestik meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, pemberdayaan masyarakat, pemantauan, dan evaluasi sistem fisik dan nonfisik pengelolaan air limbah domestik.

Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMN SPALD, BUMD SPALD, Badan Usaha SPALD, Kelompok Masyarakat, dan/atau orang perorangan. SPALD terdiri dari SPALD terpusat (SPALD-T) dan SPALD setempat (SPALD-S). SPALD-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan. Rumah dan bangunan baru yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T harus disambungkan ke sistem tersebut, sementara yang tidak termasuk harus membuat SPALD-S.

Komponen SPALD-T meliputi sub sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. SPALD-S terdiri dari sub sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. Peraturan ini juga mengatur tentang Mandi Cuci Kakus (MCK), penyedotan lumpur tinja terjadwal dan tidak terjadwal, perencanaan SPALD (rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknik terinci), konstruksi SPALD, pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD, pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kelembagaan, pembiayaan dan pendanaan, perizinan, retribusi pelayanan, kompetensi, pembinaan dan pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama dan kemitraan, sosialisasi dan promosi.

Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana pengelolaan air limbah domestik, membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana, melaksanakan pendidikan dan penyuluhan, memfasilitasi dan mengawasi upaya pengendalian, melakukan koordinasi antar lembaga, dan menetapkan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi, melaksanakan pengelolaan skala kota, permukiman, dan kawasan, memberi izin dan rekomendasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan pengembangan kelembagaan, dan menyusun sistem tanggap darurat.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 84 diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-