Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 149 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 149 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Ny. Tan Halian Atas Trayek Angkutan Barang

Juga dikenal sebagai: Keppres 149/1957 · Keppres No. 149 Tahun 1957 · Keppres Nomor 149 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juni 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Ny. Tan Halian Atas Trayek Angkutan Barang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 149 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Ny. Tan Ha Lian terkait penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Djonggol—Tjileungsi—Bogor—Djakarta—Krawang. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/77/11 tertanggal 19 September 1955, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 61 tanggal 31 Juli 1956. Banding yang diajukan pada 30 September 1956 dianggap tidak dapat diterima karena telah melampaui batas waktu 30 hari sejak pengumuman keputusan penolakan tersebut. Keputusan ini juga mempertimbangkan Pasal 41 ayat (7) jo. Pasal 37 ayat (4) Undang‑undang Lalu Lintas Jalan dan hasil rapat Dewan Menteri ke-69 tanggal 10 Agustus 1954.

(-)

(-)