Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/KU.030/1/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/KU.030/1/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 02/Permentan/KU.030/1/2016 · Permentan No. 02/Permentan/KU.030/1/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Ketahanan Pangan & PertanianPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah memberikan pedoman bagi entitas/Satker lingkup Kementerian Pertanian dalam pengelolaan PNBP, terutama dalam proses penerimaan dan pencatatan transaksi akuntansi PNBP.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. PNBP Fungsional: Penerimaan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian, meliputi perolehan dari hasil pertanian, jasa perpustakaan, pengolahan data dan reproduksi peta, jasa pengembangan diseminasi dan teknologi, jasa pemberian hak dan perizinan, jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan, jasa layanan pengujian, analisis, dan pengembangan pertanian, jasa penelitian, alih teknologi hasil pertanian, dan pengembangan pertanian yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain, serta jasa penggunaan sarana dan prasarana.
  2. PNBP Umum: Penerimaan yang berasal dari bukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian dan merupakan jenis penerimaan PNBP yang berlaku umum di semua Kementerian/Lembaga, meliputi pendapatan penjualan dokumen pelelangan, pendapatan dari penjualan tanah, gedung, dan bangunan, pendapatan dari penjualan peralatan dan mesin, pendapatan dari pemindahtanganan dan pemanfaatan BMN lainnya, pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan, pendapatan sewa peralatan dan mesin, pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro), pendapatan penjualan hasil lelang gratifikasi, pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah, penerimaan kembali belanja pensiun tahun anggaran yang lalu, pendapatan penyelesaian tuntutan ganti rugi non bendahara, pendapatan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, pendapatan dari penutupan rekening, penerimaan kembali belanja pegawai tahun anggaran yang lalu, penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu, penerimaan kembali belanja modal tahun anggaran yang lalu, penerimaan kembali belanja hibah tahun anggaran yang lalu, penerimaan kembali belanja bantuan sosial tahun anggaran yang lalu, penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu, penerimaan kembali persekot/uang muka gaji, dan pendapatan anggaran lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur dokumen transaksi PNBP yang meliputi faktur/invoice/formulir, SKTJM, kwitansi, billing pembuatan tagihan billing Simponi, dan BPN (Bukti Penerimaan Negara) Simponi.

(-)

(-)