Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 8/2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi di Kabupaten Konawe Kepulauan. Pembinaan jasa konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dan meliputi:

  1. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
  2. Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
  3. Penerbitan Izin Usaha Nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar.
  4. Penerbitan izin Usaha kepada orang perseorangan sesuai domisili dan persyaratan.
  5. Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemamfaatan produk jasa konstruksi.

Bentuk pembinaan jasa konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan mencakup mekanisme dan sistem penyelenggaraan, standar keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tata lingkungan, dan persyaratan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pemberdayaan meliputi pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dan pelaksanaan pelatihan teknis. Pengawasan meliputi persyaratan, mekanisme, sistem, standar keteknikan, serta tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Kebijakan pembinaan jasa konstruksi dilakukan dengan meningkatkan kinerja implementasi pembinaan, efisiensi dan akuntabilitas pengadaan, penerapan teknologi konstruksi, kompetensi sumber daya manusia, dan mendukung iklim usaha yang kondusif.

(-)

(-)