di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Jemaah Haji
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 15/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Jemaah Haji bertujuan untuk memberikan kelancaran, ketertiban, kemudahan, kenyamanan, keamanan, dan kepastian perjalanan bagi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengaturan pelayanan transportasi calon jemaah haji/jemaah haji, termasuk penetapan biaya transportasi yang harus dibayar jemaah haji dan penetapan pelaksana untuk pelayanan transportasi haji melalui Keputusan Bupati. Biaya transportasi jemaah haji dibebankan kepada jemaah haji, dengan batasan maksimal Rp 550.000,-. Perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Biaya transportasi termasuk biaya komponen pendukung seperti petugas pengamanan dan pengawalan di perjalanan, pengangkutan barang, dan konsumsi jemaah haji.
Pelayanan jemaah haji dilaksanakan oleh Instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan Ibadah Haji, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bupati dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji paling lambat 3 bulan sebelum pemberangkatan jemaah haji kelompok terbang pertama. Bupati juga dapat mengangkat Petugas Haji Daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan Petugas Haji Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.