Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 1/2015 · Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Agustus 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Agustus 2015
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 818.667.346.500,00, belanja sebesar Rp. 783.099.149.188,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 35.568.197.312,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 126.902.310.993,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.504.843.274,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 125.397.467.719,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 160.965.665.031,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.241.976.747.248,35, jumlah kewajiban sebesar Rp. 23.753.775.485,19, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.218.222.971.763,16. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 126.902.794.603,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 160.986.196.350,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Walikota akan menetapkan penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2014.

(-)

(-)