Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 818.667.346.500,00, belanja sebesar Rp. 783.099.149.188,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 35.568.197.312,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 126.902.310.993,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.504.843.274,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 125.397.467.719,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 160.965.665.031,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.241.976.747.248,35, jumlah kewajiban sebesar Rp. 23.753.775.485,19, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.218.222.971.763,16. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 126.902.794.603,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 160.986.196.350,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Walikota akan menetapkan penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2014.