Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sidoarjo

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sidoarjo
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo.

Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan penerbitan ijazah di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo dengan mengubah ketentuan mengenai tanda bukti kelulusan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019. Perubahan ini mencakup penandatanganan ijazah oleh Direktur dan Ketua Program Studi, serta pencantuman nomor ijazah nasional yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Selain itu, ijazah harus disertai dengan transkrip akademik yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi. Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan transkrip akademik akan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Format ijazah yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran V dihapus.

(-)

(-)