Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 65/2020 · Permen PANRB No. 65 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 65 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Oktober 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan evaluasi jabatan dan Indeks Prestasi Pegawai (IPP). Menteri menerima tunjangan sebesar 150% dari kelas jabatan tertinggi, sementara pegawai menerima 100% sesuai kelas jabatan mereka. Pegawai calon PNS menerima 80%. Tunjangan juga dipengaruhi oleh capaian kinerja individu yang dikonversi dalam skor IPP. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar, pelaksana tugas, atau pelaksana harian juga diatur dalam pemberian tunjangan ini. Pembayaran tunjangan dilakukan setiap bulan dan dapat dihentikan dalam kondisi tertentu seperti pemberhentian sementara atau pengangkatan sebagai pejabat negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja mengakibatkan pengurangan tunjangan kinerja hingga 100%. 2. Hukuman disiplin ringan mengurangi tunjangan sebesar 15% selama 1-3 bulan. 3. Hukuman disiplin sedang mengurangi tunjangan sebesar 50% selama 1-3 bulan. 4. Hukuman disiplin berat mengurangi tunjangan sebesar 90% selama 1-3 bulan.