Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 15/2021 · Permen LHK No. 15 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:1 Juli 2021
Kehutanan & PerkebunanStruktur Organisasi PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan01 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian LHK. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tugas utama meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait kawasan hutan, konservasi sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian perubahan iklim, serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Pengelolaan Hutan Lestari, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Perubahan Iklim, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Staf Ahli di berbagai bidang.

(-)

(-)