di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Juga dikenal sebagai: PMK 195/PMK.011/2010 · PMK No. 195/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh praktik dumping impor H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bukti bahwa impor tersebut dilakukan dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya, yang menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor barang tersebut. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku untuk barang yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih, dari besi atau baja bukan paduan. Tarif Bea Masuk Anti Dumping ditetapkan berdasarkan nama perusahaan eksportir atau produsen, dengan persentase yang berbeda-beda. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal diundangkan.