Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNO-DEFICIENCY SYNDROME, DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL DI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 3/2025 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2025Tanggal Penetapan:19 Juni 2025

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNO-DEFICIENCY SYNDROME, DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL DI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku19 Juni 2025
Tanggal Penetapan19 Juni 2025
Tempat PenetapanSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan landasan hukum dalam pelaksanaan Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS di Kabupaten Kutai Timur. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan HIV, AIDS, dan IMS, menurunkan infeksi baru, mengurangi dampak sosial ekonomi, serta menghilangkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi.

Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi:

  • Membuat dan melaksanakan kebijakan penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS.
  • Melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.
  • Meningkatkan kemampuan tenaga Puskesmas, rumah sakit, klinik, kader, LSM, dan komunitas.
  • Menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan HIV, AIDS, dan IMS yang komprehensif.
  • Menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi.
  • Melaksanakan advokasi dan sosialisasi program.
  • Melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.

Ketentuan Substansial:

  • Promosi Kesehatan: Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan HIV, AIDS, dan IMS.
  • Pencegahan Penularan: Melalui perilaku aman, konseling, edukasi, penatalaksanaan IMS, sirkumsisi, pemberian kekebalan, pengurangan dampak buruk narkoba, pencegahan penularan dari ibu ke anak, pemberian ARV profilaksis, uji saring darah donor, kewaspadaan standar, pemeriksaan prakerja dan berkala, serta skrining kesehatan pekerja berisiko tinggi.
  • Surveilans: Menilai perkembangan epidemiologi, kualitas pelayanan, kinerja program, dan dampak program penanggulangan.
  • Penanganan Kasus: Melalui promosi kesehatan dan pencegahan, pengobatan, perawatan, dan dukungan bagi orang yang terdiagnosis HIV, AIDS, dan IMS.

1. Keanggotaan KPAD yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.

1. Pengelola program yang tidak melakukan pencatatan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan.