di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi
Juga dikenal sebagai: Inpres 15/2025 · Inpres No. 15 Tahun 2025 · Inpres Nomor 15 Tahun 2025
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia dengan membangun fasilitas akomodasi yang memadai di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Kebijakan ini menginstruksikan beberapa kementerian dan badan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia. Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji diberi tugas spesifik terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan. Instruksi ini juga mencakup pertukaran data dan informasi antar lembaga, dukungan fiskal, upaya diplomatik, penyediaan mitra investasi, dan pembentukan perusahaan patungan. Pendanaan dapat bersumber dari berbagai badan dan kemitraan, serta harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden.