Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 18/2010 · Perda Kabupaten Sigi No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:28 Oktober 2010
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan28 Oktober 2010
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi kependudukan dan menyesuaikan pembayaran jasa pelayanan dengan ketentuan yang berlaku serta kemampuan masyarakat Kabupaten Sigi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang pribadi yang menikmati pelayanan penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil merupakan subjek retribusi. Objek retribusi meliputi penggantian biaya cetak KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas penduduk musiman, Kartu Keluarga, dan berbagai Akta Catatan Sipil (akta kematian, perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, pengangkatan anak, perubahan nama/status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan/perceraian, akta ganti nama WNA, dan peristiwa penting lainnya).

Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pemungutan retribusi dilakukan oleh instansi pelaksana di tempat pelayanan dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran harus dilakukan tunai dan disetorkan ke Kas Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang.