di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan tersebut mencakup koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan sampah oleh Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan, dengan melibatkan kecamatan/kelurahan dan Pemerintah Desa. Tata cara koordinasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, meliputi sistem pengelolaan sampah, pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga, pembentukan kelompok swadaya masyarakat, tata cara penetapan lokasi TPS dan/atau TPS 3R, koordinasi dengan UPT kebersihan, dan pendanaan.
Perubahan juga meliputi pemilahan sampah yang dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya dan pengelola kawasan (permukiman, komersial, industri, dll.) menjadi minimal 5 jenis sampah. Pengelola kawasan wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan, dan Pemerintah Daerah menyediakan sarana serupa pada skala daerah. Pengumpulan sampah dilakukan oleh pengelola kawasan, yang wajib menyediakan TPS, TPS 3R, dan/atau alat pengumpul sampah terpilah. Pemerintah Daerah juga menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
Pemerintah Daerah memberikan kewenangan pengangkutan sampah dari sumber ke TPS3R/TPST kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang harus menyediakan alat angkut sampah terpilah. Pemerintah Daerah dapat menyediakan Stasiun Peralihan Antara dan alat angkut sampah melalui mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah. Pengolahan sampah meliputi pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan energi, yang dilakukan oleh setiap orang, pengelola kawasan, dan KSM. KSM dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi persampahan.
Setiap orang/instansi/lembaga/KSM yang mendapatkan jasa pelayanan penanganan sampah dari Pemerintah Daerah dikenai retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk membuat kebijakan pembiayaan, menganggarkan dalam APBD, dan mencari sumber pembiayaan lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang paksa dan petunjuk teknis penerapan sanksi administratif dan pidana diatur dalam Peraturan Bupati.