Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/2012 Tahun 2012

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan/Penerapan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: KMK 344/KMK.01/2012 · KMK No. 344/KMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2012Tanggal Penetapan:19 Oktober 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPedoman Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan/Penerapan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Oktober 2012
Tanggal Penetapan19 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007

Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan Pedoman Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan/penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Keuangan. Pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam melakukan kegiatan Monev SOP di seluruh satuan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, agar penyelenggaraan Monev SOP dapat diselenggarakan secara baik, terarah, terukur, dan konsisten.

Sasaran dari pedoman Monev SOP ini adalah terlaksananya Monev SOP dengan baik dan efektif, sehingga dapat menghasilkan informasi/data sebagai bahan kajian yang komprehensif untuk menentukan langkah-langkah atau upaya lebih lanjut dalam pengelolaan SOP di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ruang lingkup Monev SOP meliputi SOP pada semua satuan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang terbagi ke dalam tiga kelompok bentuk: SOP reguler, SOP Layanan Unggulan, dan SOP-Link. Monev SOP mencakup aspek administratif (dasar hukum, tugas dan fungsi, keabsahan), aspek teknis (tipe dan format, kemudahan, pelayanan dan risiko, kejelasan, waktu, biaya, alat/sarana, hasil, fleksibilitas), dan aspek capaian hasil atau manfaat (pemberitahuan, distribusi dan aksesibilitas, pemahaman, penerapan/integrasi, peningkatan kinerja).

Pelaksanaan Monev SOP dilakukan oleh tim atau satuan tugas yang dibentuk khusus, dengan tugas menyusun kerangka kerja Monev, melakukan Monev, mengumpulkan dan menganalisis data, serta menyusun laporan. Pelaksana Monev SOP terdiri dari Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal di tingkat Kementerian Keuangan, serta tim atau satgas di tingkat unit organisasi Eselon I.

(-)

(-)