Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03 /PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03 /PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 03 /PER/M.KUKM/III/2015 · Permenkop UKM No. 03 /PER/M.KUKM/III/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
KearsipanKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaKlasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan30 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakang dari peraturan ini adalah pengelolaan arsip yang belum optimal dalam mendukung tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pentingnya klasifikasi arsip sebagai instrumen pengelolaan arsip dinamis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip di lingkungan kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi Arsip sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
  2. Klasifikasi Arsip sebagai acuan bagi unit kerja dalam pengelolaan arsip dinamis.
  3. Penggunaan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka.
  4. Fungsi klasifikasi arsip terdiri dari fungsi fasilitatif dan fungsi substantif.
  5. Kewajiban pelaksanaan Klasifikasi Arsip oleh unit kerja dan unit kearsipan di lingkungan kementerian.

Peraturan ini menekankan pentingnya klasifikasi arsip sebagai dasar untuk penomoran surat, pemberkasan, dan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Klasifikasi arsip disusun berdasarkan fungsi dan tugas pencipta arsip, bukan berdasarkan struktur organisasi.

(-)

(-)