di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 12/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan memastikan pelayanan kesehatan berkualitas, memberikan kepastian hukum bagi pengelola fasilitas kesehatan, memberikan dasar hukum untuk pembinaan dan pengawasan, serta memberikan dasar hukum untuk pemberian izin dan sertifikasi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur perizinan di bidang kesehatan, termasuk izin fasilitas pelayanan kesehatan, izin praktik tenaga kesehatan, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), sertifikasi industri rumah tangga pangan, dan sertifikasi perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Objek perizinan adalah setiap usaha pemerintah, orang pribadi, atau badan yang menyelenggarakan sarana dan pelayanan kesehatan. Objek sertifikasi meliputi usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), depot air minum, hotel, jasa boga, rumah makan, restoran, salon kecantikan, kolam renang, dan usaha pelayanan Sehat Pakai Air (SPA). Subjek perizinan dan sertifikasi adalah pihak-pihak yang menyelenggarakan usaha-usaha tersebut.
Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, seperti izin mendirikan dan operasional rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium klinik, apotek, toko obat, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula izin praktik tenaga kesehatan, seperti dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Sertifikat diberikan untuk perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta industri rumah tangga pangan.
Izin sarana dan pelayanan kesehatan swasta berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali izin apotek yang berlaku sesuai dengan Surat Izin Praktik Apoteker. Sertifikat laik Higene Sanitasi berlaku selama 5 tahun, kecuali Depot Air Minum yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.