Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 13/2011 · Perda Kota Salatiga No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 9 Tahun 1999 Seri B Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1999 Seri B Nomor 5). 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1999 Seri B Nomor 6). 4. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 15 Tahun 2000). 5. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 17 Tahun 2000).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dibentuk dengan tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Kota Salatiga. Retribusi jasa usaha meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Retribusi ini dikenakan atas setiap pelayanan penggunaan kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah, seperti pemakaian tanah, lapangan, gedung, kendaraan, dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner.
  2. Retribusi Terminal: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan: Retribusi ini dikenakan atas penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Retribusi ini dikenakan atas penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  6. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Retribusi ini dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, seperti penjualan bibit ikan, benih tanaman, dan bibit ternak.

Peraturan ini juga mengatur tentang Wajib Retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Pemerintah Kota Salatiga berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau sepanjang tidak diatur dalam Peraturan daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Retribusi dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.