Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 7/2018 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018Tanggal Penetapan:5 Oktober 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku05 Oktober 2018
Tanggal Penetapan05 Oktober 2018
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengatur mengenai pungutan retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan di wilayah Kota Baubau. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi objektif saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis dan tata ruang. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, meliputi komponen retribusi dan biaya (retribusi pembinaan, administrasi IMB, dan penyediaan formulir). 4. **Struktur dan Besaran Tarif:** Ditetapkan berdasarkan pembangunan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan retribusi prasarana bangunan, dengan mempertimbangkan indeks terintegrasi dan harga satuan bangunan. 5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi IMB dipungut di wilayah Kota Baubau. 6. **Penentuan Pembayaran:** Retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar dan di tagih dengan menggunakan STRD.