Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 1/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku25 Februari 2022
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tempat PenetapanManado

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Irigasi bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan produksi pertanian. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi sebagai modal utama dalam pertanian dan kewenangan pemerintah daerah untuk mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan irigasi, termasuk:

  1. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan di seluruh Daerah Irigasi lintas Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
  2. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi Dinas, P3A/GP3A/IP3A, dan Komisi Irigasi Provinsi.
  3. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan Masyarakat Petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  4. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  5. Pengelolaan air irigasi, termasuk penyediaan dan pengaturan air irigasi.
  6. Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  7. Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  8. Pengelolaan aset irigasi, termasuk inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.
  9. Pendanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  10. Alih fungsi lahan beririgasi.
  11. Koordinasi pengelolaan Sistem Irigasi melalui Komisi Irigasi Provinsi.
  12. Pengawasan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  13. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  14. Pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat setempat terkait penggunaan air untuk irigasi.

Peraturan ini menekankan asas kemanfaatan umum, keterjangkauan, keadilan, keseimbangan, kemandirian, kearifan lokal, wawasan lingkungan, kelestarian, keberlanjutan, keterpaduan dan keserasian, transparansi dan akuntabilitas, serta partisipatif dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

(-)

(-)