Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 46/2015 · Permendikbud No. 46 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:26 November 2015
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Sekretariat Jenderal
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku01 Desember 2015
Tanggal Penetapan26 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan pembagian tugas yang lebih terstruktur di setiap unit kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian di bawah Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, serta Biro Umum. Setiap bagian dan subbagian memiliki tugas spesifik terkait perencanaan, penganggaran, evaluasi, kerja sama luar negeri, pengelolaan keuangan, pengembangan sumber daya manusia, advokasi hukum, dan layanan informasi.

(-)

(-)