di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 Tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 39/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 39/POJK.05/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyebaran risiko melalui program reasuransi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam perdagangan internasional. Hal ini dilakukan dengan memberikan keleluasaan kepada pelaku industri asuransi dalam menerapkan program dukungan reasuransi, sambil tetap memperhatikan praktik manajemen risiko yang memadai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk memperoleh dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri dengan persentase tertentu, kecuali untuk produk asuransi global atau yang didesain untuk perusahaan multinasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis dan fakultatif, dengan penekanan pada penggunaan reasuradur dalam negeri. Ketentuan ini juga mengatur pengecualian dan batas waktu tertentu untuk beberapa kewajiban tersebut.