Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 Tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 39/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 39/POJK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2020Tanggal Penetapan:15 Juni 2020
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 Tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2020
Tanggal Penetapan15 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2019.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyebaran risiko melalui program reasuransi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam perdagangan internasional. Hal ini dilakukan dengan memberikan keleluasaan kepada pelaku industri asuransi dalam menerapkan program dukungan reasuransi, sambil tetap memperhatikan praktik manajemen risiko yang memadai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk memperoleh dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri dengan persentase tertentu, kecuali untuk produk asuransi global atau yang didesain untuk perusahaan multinasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis dan fakultatif, dengan penekanan pada penggunaan reasuradur dalam negeri. Ketentuan ini juga mengatur pengecualian dan batas waktu tertentu untuk beberapa kewajiban tersebut.

1. Ketentuan mengenai persentase dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana tidak berlaku setelah 31 Desember 2020. 2. Kewajiban mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis dan fakultatif untuk pertanggungan yang memiliki risiko nonsederhana secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri tidak berlaku setelah 31 Desember 2022.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, kewajiban bagi direksi untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.