di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe
Juga dikenal sebagai: Permendag 52/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 52/M-DAG/PER/9/2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan kedelai di dalam negeri melalui pengamanan harga di tingkat petani dan penyaluran kedelai kepada pengrajin tahu/tempe. Pengamanan harga kedelai dilakukan melalui pembelian kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi petani dengan harga dan waktu tertentu di wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Pembelian kedelai dapat berasal dari produksi dalam negeri atau impor.
Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Teknis Kedelai, biaya usaha tani, tingkat inflasi, dan keuntungan petani. Importir kedelai wajib melaporkan penyaluran kedelai impor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri setiap tanggal 10 untuk realisasi bulan sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur bahwa pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari menteri teknis terkait.