Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe

Juga dikenal sebagai: Permendag 52/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 52/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2013Tanggal Penetapan:20 September 2013
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku20 September 2013
Tanggal Penetapan20 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan kedelai di dalam negeri melalui pengamanan harga di tingkat petani dan penyaluran kedelai kepada pengrajin tahu/tempe. Pengamanan harga kedelai dilakukan melalui pembelian kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi petani dengan harga dan waktu tertentu di wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Pembelian kedelai dapat berasal dari produksi dalam negeri atau impor.

Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Teknis Kedelai, biaya usaha tani, tingkat inflasi, dan keuntungan petani. Importir kedelai wajib melaporkan penyaluran kedelai impor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri setiap tanggal 10 untuk realisasi bulan sebelumnya.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari menteri teknis terkait.

(-)

1. Importir kedelai yang melanggar ketentuan pelaporan penyaluran kedelai dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis paling banyak 3 kali. 2. Jika setelah peringatan tertulis masih melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).