Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengendalian gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik.
Peraturan ini mengatur mengenai gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian, dan mekanisme pelaporan gratifikasi. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterima, yang meliputi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban, meliputi berbagai bentuk penerimaan terkait layanan publik, penyusunan anggaran, pemeriksaan, perjalanan dinas, penerimaan pegawai, kerjasama, pengadaan barang dan jasa, hadiah, fasilitas entertainment, dan upaya mempengaruhi kebijakan. Kewajiban penolakan gratifikasi dikecualikan dalam kondisi tertentu seperti gratifikasi tidak diterima langsung, pemberi tidak diketahui, atau dalam kegiatan adat istiadat. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah yang berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, sebagai wujud keramahtamahan, atau dalam ranah adat istiadat dengan batasan nilai yang wajar, seperti pemberian dalam keluarga, keuntungan dari investasi pribadi, manfaat dari koperasi, perlengkapan seminar, hadiah promosi, penghargaan kejuaraan, kompensasi profesi di luar kedinasan, karangan bunga, atau bingkisan dalam acara tertentu.