Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 1/2022 · Perda Kabupaten Ngawi No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku07 Juni 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sehingga tercipta suatu kondisi kesetaraan gender dan inklusi sosial di Kabupaten Ngawi. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah.
  2. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.
  3. Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai budaya masyarakat Kabupaten Ngawi.
  4. Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender.
  5. Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan.
  6. Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG meliputi pelembagaan PUG pada tingkat Daerah, melakukan jejaring dengan lembaga masyarakat dalam kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan di Daerah, peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat Daerah, dan pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan Renja PD. Pelaksanaan PUG di daerah diwujudkan dalam bentuk kelembagaan yang mendukung pelaksanaan PUG, yaitu dengan membentuk Pokja PUG, dan focal point PUG. Pemerintah Daerah menyediakan dan memanfaatkan data terpilah untuk perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender.

(-)

1. Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis dan/atau penghentian bantuan.