di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 1/2022 · Perda Kabupaten Ngawi No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sehingga tercipta suatu kondisi kesetaraan gender dan inklusi sosial di Kabupaten Ngawi. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG meliputi pelembagaan PUG pada tingkat Daerah, melakukan jejaring dengan lembaga masyarakat dalam kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan di Daerah, peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat Daerah, dan pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan Renja PD. Pelaksanaan PUG di daerah diwujudkan dalam bentuk kelembagaan yang mendukung pelaksanaan PUG, yaitu dengan membentuk Pokja PUG, dan focal point PUG. Pemerintah Daerah menyediakan dan memanfaatkan data terpilah untuk perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender.