Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 11/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 mengenai pembentukan Lembaga Teknis Daerah, perubahan pada judul BAB IV menjadi Badan Ketahanan Pangan, perubahan pada Pasal 5 mengenai susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan, perubahan pada Pasal 6 mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Ketahanan Pangan, perubahan pada Pasal 17 mengenai susunan organisasi Inspektorat Kabupaten, perubahan pada Pasal 23 mengenai prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas, perubahan pada Pasal 24 mengenai pengawasan oleh Inspektur Kabupaten dan Sekretaris, perubahan pada Pasal 25 mengenai tanggung jawab pimpinan, dan penghapusan ayat (4) pada Pasal 26 mengenai laporan berkala.

(-)

(-)