Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Galangan Kodja Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 10/1988 · PP No. 10 Tahun 1988 · PP Nomor 10 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1988Tanggal Penetapan:6 Oktober 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Galangan Kodja Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 1988
Tanggal Penetapan06 Oktober 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Galangan Kodja Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang sebelumnya tertanam pada Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang telah dilikuidasi. Kekayaan tersebut berupa tanah dan proyek yang akan dialihkan menjadi modal saham. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)