Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 14/2012 · Perda Kabupaten Gowa No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus merupakan jenis Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan dan fasilitas serta biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif dibedakan antara dalam dan luar kota kabupaten, serta berdasarkan jenis pengguna (rumah tangga, rumah ibadah, perkantoran, industri, dll.). Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

Wilayah pemungutan adalah di Kabupaten Gowa, dengan masa retribusi 1 bulan kalender. Pemungutan tidak boleh diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, termasuk biaya administrasi, operasi, dan transportasi. Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilakukan secara lunas/tunai menggunakan SSRD. Bupati dapat menerbitkan STRD jika retribusi tidak atau kurang dibayar, terdapat kesalahan perhitungan, atau dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.