Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1968 tentang Pelepasan Aktivitas Komersiil Dari Cabang-Cabang Bank Indonesia Di Wilayah Irian Barat

Juga dikenal sebagai: PP 40/1968 · PP No. 40 Tahun 1968 · PP Nomor 40 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1968Tanggal Penetapan:27 Desember 1968
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelepasan Aktivitas Komersiil Dari Cabang-Cabang Bank Indonesia Di Wilayah Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1968
Tanggal Penetapan27 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang mengharuskan Bank Indonesia untuk menghentikan aktivitas komersialnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelepasan aktivitas komersial dari cabang-cabang Bank Indonesia di wilayah Irian Barat dilakukan secara bertahap dan terencana, tanpa mengganggu kelancaran lalu-lintas pembayaran dan ekonomi di wilayah tersebut. Pelepasan ini harus selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1969. Dalam proses ini, salah satu Bank Umum milik Negara akan ditunjuk untuk menampung aktivitas komersial yang dilepaskan.

1. Pelepasan aktivitas komersial dari cabang-cabang Bank Indonesia di wilayah Irian Barat harus selesai pada akhir tahun 1969. 2. Selama aktivitas komersial belum sepenuhnya dilepaskan, cabang-cabang Bank Indonesia akan tetap menjalankan usahanya seperti biasa.

(-)