Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Mystery Shopping Penyelenggaran Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 31/2014 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Mystery Shopping Penyelenggaran Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman mystery shopping dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan melalui evaluasi. Tujuannya adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan saran perbaikan. Mystery shopping didefinisikan sebagai teknik survei untuk menilai kualitas pelayanan dengan menugaskan seseorang untuk berpura-pura sebagai pengguna jasa, mengamati, dan menilai kesesuaian layanan dengan standar. Pemberi tugas dapat menugaskan shopper untuk melakukan mystery shopping. Shopper melaporkan hasil survei kepada pemberi tugas. Aspek yang dinilai meliputi petugas layanan (sikap, penampilan, pengetahuan), prosedur layanan (kemudahan, kesulitan), sarana dan prasarana (eksterior dan interior gedung), serta informasi (prosedur, tarif, maklumat layanan). Tahapan mystery shopping meliputi persiapan (menentukan tujuan, objek, pengumpulan data, penyusunan program, pembekalan), pelaksanaan (pengumpulan informasi, konsultasi jika ada kendala, dokumentasi hasil), dan pelaporan (penyusunan laporan, distribusi laporan).

(-)

(-)