di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 24/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2001 mengatur tentang retribusi atas kayu rakyat produksi hutan rakyat/tanah milik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muaro Jambi, dimana retribusi kayu rakyat menjadi salah satu sumber PAD.
Objek retribusi adalah realisasi produksi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR) pada hutan rakyat/tanah milik. Subjek retribusi adalah perorangan atau Badan Hukum yang memperoleh IPKR pada hutan rakyat milik tanah. Retribusi wajib dibayar oleh pemegang IPKR berdasarkan Laporan Hasil Hutan (LHP) yang telah disahkan. Pengelolaan penerimaan retribusi dilakukan oleh pembantu bendaharawan khusus penerima pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan disetor langsung ke kas Daerah.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas diameter kayu, dibedakan antara kayu alam dan kayu tanaman. Penerimaan retribusi digunakan untuk menunjang pembangunan daerah, dengan 40% dialokasikan untuk kegiatan perencanaan, pembinaan, penyuluhan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka rehabilitasi lahan, penghijauan, dan pengembangan hutan rakyat.
Wajib retribusi harus mengisi dan menandatangani SPdORD, yang menjadi dasar penetapan retribusi terutang melalui penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka.