Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah terkait pengelolaan barang milik negara/daerah dan pedoman pengelolaan BMD dari Menteri Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang optimal dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD: Proses perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja SKPD ditetapkan, mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.
3. Pengadaan BMD: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Penggunaan BMD: Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
5. Pemanfaatan BMD: Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
6. Pengamanan dan Pemeliharaan BMD: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
7. Pemindahtanganan BMD: Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
8. Pemusnahan dan Penghapusan BMD: Pemusnahan BMD dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan untuk menghapus barang dari daftar barang daerah.
9. Penatausahaan BMD: Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.