Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2022Tanggal Penetapan:13 Juli 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku13 Juli 2022
Tanggal Penetapan13 Juli 2022
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2009 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah terkait pengelolaan barang milik negara/daerah dan pedoman pengelolaan BMD dari Menteri Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang optimal dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD: Proses perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja SKPD ditetapkan, mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati. 3. Pengadaan BMD: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. Penggunaan BMD: Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD. 5. Pemanfaatan BMD: Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). 6. Pengamanan dan Pemeliharaan BMD: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya. 7. Pemindahtanganan BMD: Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 8. Pemusnahan dan Penghapusan BMD: Pemusnahan BMD dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan untuk menghapus barang dari daftar barang daerah. 9. Penatausahaan BMD: Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

1. Kebijakan Daerah mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah. 3. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti minimal sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan dan Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan serta pelaksanaan Tukar Menukar sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut. 5. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 6. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 7. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah tersebut. 2. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.