Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 3/2020 · Perda Kabupaten Ende No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan15 Oktober 2020
Tempat PenetapanEnde

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pendanaan untuk kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ende dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)