Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2014 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini "Wajar Tanpa Pengecualian".

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp 620.917.335.500,00 dan Belanja sebesar Rp 646.330.710.092,00 sehingga terjadi Defisit sebesar Rp (25.413.374.592,00). Pembiayaan Neto sebesar Rp 108.294.340.684,00 sehingga SiLPA menjadi Rp 82.880.966.092,00.
  • Neraca: Jumlah Aset sebesar Rp 1.540.714.189.973,46, Jumlah Kewajiban sebesar Rp 498.797.322,00, dan Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp 1.540.215.392.651,46.
  • Laporan Arus Kas: Saldo Kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 82.881.236.092,00.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Lampiran: Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)