Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 10/2005 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2005Tanggal Penetapan:29 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku31 Agustus 2005
Tanggal Penetapan29 Agustus 2005
Tempat PenetapanBa'a

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ba'a.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah dan adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Objek retribusi mencakup pelayanan rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, visite dan konsultasi, tindakan medis dan terapi, tindakan anestesi, pemeriksaan laboratorium kesehatan, pemeriksaan diagnostik elektromedik dan radiodiagnostik, rehabilitasi medik, farmasi/apotik, pemakaian mobil jenazah, pelayanan gedung dan kamar jenazah, pemulasaran jenazah, visum, penggunaan fasilitas rumah sakit, asuransi kesehatan, dan administrasi. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas dari rumah sakit. - Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum dan dipungut di Rumah Sakit Umum Daerah Ba'a. - Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan, jenis pelayanan, dan kelas pelayanan yang diterima. - Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tindakan medis dan pemeriksaan yang bersifat *cito* (segera) dikenakan tarif tambahan sebesar 50% dari jasa pelayanan terencana.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.