Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 9/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 September 2005
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat yang bersifat strategis, serta adanya pergeseran dan perubahan pada pos-pos tertentu baik untuk pendapatan maupun belanja. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2005 meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp.161.162.232.000,- bertambah Rp. 10.148.778.000,- sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp.171.311.010.000,-
  2. Belanja: Semula Rp.183.093.696.700,- bertambah Rp. 15.954.457.450,- sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp.199.048.154.150,-
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Semula Rp.23.703.437.700,- bertambah Rp. 5.851.173.100,- sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 29.554.610.800,-
    • Pengeluaran: Semula Rp. 1.771.973.000,- bertambah Rp. 45.493.650,- sehingga jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 1.817.466.650,-

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini dirinci dalam lampiran Peraturan Daerah yang terdiri dari ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, daftar rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar realisasi piutang daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)