Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 25/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku12 Juli 2011
Tanggal Penetapan12 Juli 2011
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah Tirta Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bangka Tengah Pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 17) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 70) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 89)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mengembangkan perekonomian daerah melalui penyertaan modal daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memberikan dukungan modal kepada PDAM Tirta Bangka Tengah agar dapat meningkatkan pelayanan air bersih dan pertumbuhan ekonomi daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan sosial dan ekonomi perusahaan yang berorientasi pada keuntungan.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang, yang besaran nilai nominalnya ditetapkan dalam APBD/Perubahan APBD setelah dibahas bersama DPRD. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pembagian keuntungan dilaksanakan dengan cara bagi hasil setelah dikurangi pajak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan PDAM Tirta Bangka Tengah. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk mewakili pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PDAM Tirta Bangka Tengah. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)