Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Goo See Pin pemilik pabrik beras "Mardan &Co" Trayek Gresik -Lamongan-Waru-Brangkal

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/1957 · Keppres No. 98 Tahun 1957 · Keppres Nomor 98 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Goo See Pin pemilik pabrik beras "Mardan &Co" Trayek Gresik -Lamongan-Waru-Brangkal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 98 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Goo See Pin, pemilik pabrik beras 'MARDAN & CO', terkait penolakan sebagian permohonan izin trayek untuk pengangkutan barang dengan truk umum. Permohonan tersebut sebelumnya ditolak oleh Menteri Perhubungan melalui surat keputusan No. L8/26/10 tertanggal 29 Februari 1956. Alasan penolakan adalah karena pembanding tidak dapat memberikan bukti kebutuhan izin trayek tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 62 tanggal 3 Agustus 1956.

(-)

(-)