Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Juga dikenal sebagai: PP 11/2018 · PP No. 11 Tahun 2018 · PP Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh, yang meliputi perolehan data, pengolahan data, penyimpanan dan pendistribusian data, serta pemanfaatan data dan diseminasi informasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai pengguna, serta untuk mendorong kemampuan nasional dalam penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pengoperasian satelit dan stasiun bumi oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan dan pelaporan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dan pengadaan citra satelit.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat tetap dapat menggunakan metode dan kualitas Pengolahan Data penginderaan jauh serta pedoman Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi yang ada sampai dengan dikeluarkannya metode dan pedoman berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap penyelenggara Penginderaan Jauh selain Lembaga dan Instansi Pemerintah yang tidak menyerahkan metadata Penginderaan Jauh kepada Lembaga dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif. 2. Denda administratif dikenakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).