di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 5/2020 · Perda Kabupaten Bireuen No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 menetapkan rencana keuangan tahunan Kabupaten Bireuen. APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.041.304.438.000,00, belanja daerah sebesar Rp2.043.592.638.000,00, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021.
Ketentuan Substansial: