Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 5/2020 · Perda Kabupaten Bireuen No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bireuen
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBireuen

(-)

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 menetapkan rencana keuangan tahunan Kabupaten Bireuen. APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.041.304.438.000,00, belanja daerah sebesar Rp2.043.592.638.000,00, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)