di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 26/2018 · Peraturan Bawaslu No. 26 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada pengawas pemilihan umum dan/atau pegawai di lingkungan Bawaslu dalam menghadapi permasalahan hukum, serta untuk menciptakan pemberian bantuan hukum secara tertib dan terintegrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, serta kewajiban pelaporan perkembangan dan hasil pemberian bantuan hukum kepada Bawaslu.